Makruh Mengulang Jima’ Tanpa Wudlu Serta Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu

Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali???

Jika seseorang telah usai jima’ dan berkeinginan untuk mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudlu terlebih dahulu. Karena jika tidak diselengi dengan wudluu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah kemakruhan itu dengan istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu. Bahkan disebutkan bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan, minum, merokok demikian pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan kemakruhan adalah wudlu.

Al-hafidzul Iroqy mempunyai nadzam yang menerangkan beberapa hal dari pada tujuh puluh delapan perkara yang disunnatkan berwudhu. Diantaranya

وان جنبا يختار اكلا ونومة , وشربا وعودا للجماع المجدد

Dan sunnah wudlu jika orang yang junub itu memilih makan atau tidur, minum dan mengulang jima’ yang diperbaharui

Ini juga yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Abi Sya'id dari Nabi saw beliau bersabda:

اذااتى احدكم اهله ثم اراد ان يعود فليتوضاء
(رواه الجماعة الا البخارى)

Barang siapa telah mempergauli istrinya, kemudian bermaksud mengulanginya lagi (untuk kedua kali) maka hendaklah ia berwudlu

Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim, menerangkan bahwa berwudlu sebelum jima’ dapat menambah semangat

فانه انشط للعود

Bahwasannya wudlu itu dapat menambah semangat untuk mengulangi (jima’)

Al-hafidz selanjutnya menerangkan:

ويؤيد هذا حديث أنس الثابت فى الصحيحين انه صلى الله عليه وسلم كان يطوف على نسائه بغسل واحد

Hal ini diperkuat dengan hadits Anas dalam Shohihain, bahwa Nabi saw. berkeliling mempergauli isteri-isterinya dengan Mandi yang satu.
(kitab Taudlihul Adillah, karya Muallim KH. Syafi'i Hadzami)

Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu

Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termasuk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut:

..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل.

hal keempat membatalkan wudlu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang.

Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتاه رجل فقال: يارسول الله ما تقول فى رجل لقي امرأة لايعرفها وليس يأتى الرجل من امرأته شيئا إلاأتاه منها غير أنه لم يجامعها قال فأنزل الله عز وجل هذه الأية أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل, قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : توضاء ثم صل..! قال معاذ فقلت يارسول الله أله خاصة أم للمؤمنين عامة؟ فقال:بل للمؤمنين عامة (رواه أحمد والدارقطنى

Rosululloh Saw. kedatangan seorang lelaki lalu berkata: ya Rosululloh, apa pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya. Dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suami-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya.
Kata Rawi Maka turunlah ayat
أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل

Rawi bercerita: Maka Rosululloh saw bersabda: berwudlulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rosululloh apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rosululloh saw menjawab : untuk semua orang mu’min.
(HR. Ahmad Addaruquthni)

Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:

قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى )

Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudlu.
(HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudlu seperti halnya batalnya wudlu karena mencium istri sendiri.

Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:

اللمس ما دون الجماع


Yang dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’.

Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudlu.
Lebih jelas lagi riwayat atThobroni:

يتوضأ الرجل من المباشرة ومن اللمس بيده ومن القبلة

Berwudhulah lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan dan karena ciuman.

Penulis: Ustadz Abdul Qodir Al-Busthomi III
Powered by Blogger.